Ijin Impor Ekspor Trisula Kargo
TRISULA KARGO EKSPRESINDO dapat membantu Anda maupun perusahaan Anda dalam pengurusan ijin yang akan diperlukan dalam kegiatan ekspor impor, seperti:
  1. Pendaftaran
  2. Pembuatan dan perpanjangan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  3. API/APE (Angka Pengenal Impor/Ekspor)
  4. NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
  5. Serta ijin-ijin dari instansi-instansi yang berhubungan dengan kegiatan impor dan ekspor barang.