TRISULA KARGO EKSPRESINDO dapat membantu Anda maupun perusahaan Anda dalam pengurusan ijin yang akan diperlukan dalam kegiatan ekspor impor, seperti:
- Pendaftaran
- Pembuatan dan perpanjangan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
- API/APE (Angka Pengenal Impor/Ekspor)
- NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
- Serta ijin-ijin dari instansi-instansi yang berhubungan dengan kegiatan impor dan ekspor barang.