Artikel

Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor

Jasa ekspor impor Jakarta

Menurut peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 01/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007. Disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu:

A. Jenis barang yang diatur tata niaga ekspornya

Jenis barang ini hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar saja. Sedangkan eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Suatu barang yang diatur ekspornya karena pertimbangan :

  1. Meningkatkan devisa dan daya saing.
  2. Terikat dengan perjanjian internasional.
  3. Kelestarian alam.
  4. Tersedianya bahan baku.

Barang Diatur ekspornya ini meliputi  :

  1. Produk Perkebunan : kopi digongsang / tidak digongsang, olahan
  2. Produk Kehutanan : produk dari rotan ataupun kayu
  3. Produk Industri : asetat anhidrida, asam fenilasetat, efedrin, aseton, butanol
  4. Produk Pertambangan : intan, timah, emas

B. Jenis barang yang diawasi ekspornya

Barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk.

Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dilakukan oleh eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk  (eksportir khusus).

Suatu barang diawasi ekspornya karena pertimbangan untuk menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri agar tidak mengganggu konsumsi dalam negeri.

Barang Diawasi ekspornya ini meliputi:

  1. Produk Peternakan : bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau, kulit Buaya, wet blue, binatang liar dan tumbuhan (appendix II cites).
  2. Produk Perikanan : ikan napoleon, wirasse, benih ikan bandeng.
  3. Produk Perkebunan : inti kelapa sawit (palm kernel).
  4. Produk Pertambangan : gas, kokas/minyak petroleum, bijih logam Mulia, perak, emas,
  5. Produk industri : sisa dan scrap dari besi, baja steinless, tembaga, kuningan, aluminium, pupuk urea.

C. Jenis barang yang dilarang ekspornya

Suatu barang yang dapat dilarang untuk diekspor karena pertimbangan :

  1. Menjaga kelestarian alam.
  2. Tidak memenuhi standar mutu.
  3. Menjamin kebutuhan bahan baku bagi industri kecil atau pengrajin.
  4. Peningkatan nilai tambah.
  5. Merupakan barang bernilai sejarah dan budaya.

Barang Dilarang ekspornya ini meliputi:

  1. Produk Pertanian: anak ikan dan ikan  arwana, benih ikan sidat, ikan hias botia, udang galah ukuran 8 cm dan udang panaedae.
  2. Produk Kehutanan: kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem dari  kayu dan kayu gergajian.
  3. Produk Kelautan: pasir laut.
  4. Produk Pertambangan: bijih timah dan konsentratnya, abu dan residu yang mengandung arsenik, logam atau senyawanya dan lainnya, terutama yang mengandung timah dan batu mulia.

D. Jenis barang yang bebas

Semua jenis barang yang tidak tercantum dalam peraturan di atas dikategorikan sebagai barang bebas ekspor, namun tentunya eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir terlebih dahulu.

sumber: djpen.kemendag.go.id