Artikel

Bagaimana Menjadi Eksportir Produk Furniture

Jasa ekspor impor Jakarta

Pertanyaan cara ekspor furniture yang sering ditanayakan

Saya berencana untuk mengekspor produk furniture. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Persyaratan proses perizinan pasar ekspor untuk furniture apa saja dan di mana mengurusnya?
  2. Bisa dijelaskan apa saja kriteria produk furniture yang lolos ekspor?
  3. Jenis furniture dari bahan apa yang saat ini disukai pasar luar negeri?
  4. Berapa besar biaya untuk mengurus ekspor dan bisa dijelaskan tahapan apa yang harus saya lakukan?
  5. Bagaimana cara mencari buyer yang tepat?
  6. Apa saja kendala yang dihadapi pada ekspor produk furniture?

Untuk mengekspor produk furniture, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut jawaban atas pertanyaan Anda:

  1. Yang pasti usaha harus memiliki badan hukum resmi dan lengkap yang disesuaikan dengan jenis usaha dan kapasitas. Perlu ditetapkan apakah jenis usaha hanya akan memproduksi atau mengekspor saja, atau bahkan kedua-duanya. Lengkap : Dalam hal ini meliputi semua dokumen yang dipersyaratkan oleh keberadaan sebuah badan hukum resmi seperti Akte Perusahaan, SIUP, NPWP, Keterangan Domisili, AMDAL/IPAL (untuk izin limbah pada kegiatan produksi), Sertifikat K3 (untuk izin kegiatan karyawan lebih dari 25 orang) serta dokumen lain yang mendukung berdirinya dan berjalannya sebuah aktivitas usaha. Untuk kegiatan ekspor khususnya produk furniture, badan usaha tersebut wajib memiliki kelengkapan perizinan antara lain :
  • ETPIK: Eksportir Terdaftar Produk Industri Kayu dari Kemendag
  • ETR: Eksportir Terdaftar Produk Rotan dari Kemendag
  • NIK: No Induk Kepabeanan dari Bea Cukai
  • SVLK: Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu dari Kemenhut
  • Semua merupakan persyaratan untuk bisa secara resmi menjadi eksportir produk furniture dari Indonesia ke pasar ekspor.

Sedangkan persyaratan yang diperlukan di pasar ekspor sangat tergantung kemana (lokasi/negara) dan dengan cara bagaimana (melalui agent/trader/whole buyer) produk furniture tersebut diekspor, karena persyaratan yang perlu dipenuhi akan mengikuti proses yang dipersyaratkan oleh pihak pemesan/pemberi order.

2. Persyaratan / kriteria produk furniture yang bisa lolos untuk pasar ekspor lebih bersifat normatif pada kualitas dari produk itu sendiri seperti:

  • Bentuk seragam dan presisi dengan toleransi 0,2% dari ukuran standar sampel yang sudah disetujui pemberi order.
  • Penggunaan bahan sesuai spesifikasi dengan kualitas 1.
  • Persyaratan kekeringan (Moisture Content) dari bahan kayu antara 8 – 12 %
  • Lulus uji konstruksi dengan sertifikat dari lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemesan atau disepakati bersama antara importir dan eksportir.
  • Jenis bahan baku bukan dari spesies kayu yang dilarang atau dilindungi.
  • Bahan baku kayu bersertifikat seperti SVLK (Wajib dari Indonesia), FSC, dll.
  • Menggunakan bahan finishingyang ramah lingkungan (Green Label)

Dalam hal tersebut tidak dapat ditutupi terhadap peranan desain produk furniture yang sangat erat kaitannya dengan selera pasar ekspor, karena pada desain tidak bisa dibicarakan secara normatif semata.

3. Mengenai jenis furniture yang disukai pasar ekspor, maka pembicaraan sudah masuk ke ranah desain, di mana selera konsumen menjadi sangat dominan. Kalau bicara tentang furniture yang diminati dari Indonesia, pasar ekspor sudah mengerti bahwa Indonesia merupakan negara tropis sehingga produk furniture dari bahan dasar alami (natural) di daerah tropis seperti kayu, rotan, bambu dan lain sebagainya banyak dicari dari Indonesia untuk konsumsi pasar ekspor. Bahan dasar alam dibentuk secara alami oleh alam itu sendiri, sehingga berbeda dengan bahan dasar olahan seperti plywood, particle board, MDF, panel plastik, besi, dll yang bisa dibuat berdasarkan standar tertentu. Bentuk proses pekerjaannya juga sangat berbeda, karena material alami tidak mudah masuk (laibility) pada koridor industri besar yang bersifat “Mash Production” (Manufacturing). Jenis bahan alami disukai karena keunikan warna, serat kayu, maupun bentuknya, sehingga pasar ekspor sudah mengenal beberapa jenis kayu dari Indonesia yang sangat diminati seperti Kayu Jati, Mahoni, Merbau dan juga kayu lain seperti Sungkai, Ramin, Abasia, dan bahkan saat ini juga banyak dicari furniture dari kayu Mangga, Durian, Lengkeng, dll.

Bahan lain untuk furniture yang disukai adalah rotan, dimana dahulu Indonesia sangat kaya dan melimpah dengan spesies rotan. Bahkan Indonesia merupakan eksportir rotan terbesar di dunia, hanya saja industri di Indonesia belum banyak bisa mengolahnya menjadi produk jadi yang menarik desainnya dan mempunyai nilai tambah yang berarti. Sejalan dengan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku rotan, justru pesaing Indonesia dalam membuat produk jadi rotan seperti Vietnam, Kamboja dan Myanmar sudah memiliki tanaman rotan hasil budidayanya sendiri.

4. Besaran biaya tergantung jasa pengiriman (Forwarder) yang mau digunakan, karena ekspor sangat tergantung dengan volume barang yang mau dikirim dan untuk furniture biasanya akan menggunakan peti kemas, jadi forwarder akan mengetahui, barang anda akan dikirim dalam satu peti kemas secara penuh (sendiri) atau juga akan dititipkan/disisipkan dengan barang milik pihak lain untuk menuju pada tujuan yang sama.

Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Ekspor:

Proses “customs clearance” untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :

  • Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Invoice / Packing List Barang Ekspor

Prosedur Ekspor:

Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran menggunakan Letter of Credit (L/C) prosedurnya sebagai berikut:

  1. Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga mutu, desain, pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.
  2. Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.
  3. Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.
  4. Bank koresponden meneruskan L/C kepada eksportir.
  5. Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir. (Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan
  6. Eksportir atau melalui jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang untuk mendapat bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti kepemilikan barang yang telah dimuat dalam kapal atau pesawat terbang.
  7. Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.
  8. Eksportir atau melalui PPJK EMKL/EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Laut/ Udara) meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai
  9. Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat apabila diperlukan.
  10. Bank koresponden menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.
  11. Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)
  12. Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan
  13. Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut
  14. Setelah importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barang dari pabean.

Produsen (Eksportir) dan Buyer (Importir) keduanya bagai mencari pasangan hidup. Harus pas dan saling mengerti “Produk apa yang bisa/sanggup dibuat oleh Eksportir” dan “Produk apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh Importir”.

Jadi kalau mencari buyer yang tepat adalah perlu saling berkenalan dan saling terbuka terhadap situasi dan kondisi masing-masing. Jangan sekali-kali menjalankan motto “PALUGADA” (Apa Elu mau Gua Ada) hanya karena kita Rindu Order semata, karena nantinya kita akan terjebak pada situasi sulit jika kita memaksakan diri.

Buyer yang tepat adalah pihak yang sangat mengetahui kemampuan diri dan kapasitas kita sehingga dia tidak menjebak kita masuk pada situasi sulit yang pada akhirnya semua permainan ada pada kendali mereka.

Tawarkan apa yang bisa kita produksi dengan apa adanya, dan jika buyer merespon dengan positif, mereka akan bertindak “fair”.

Berkenalan, bertemu dan berdialog pada ajang seperti pameran, bussines matching, atau program misi dagang dari pemerintah sangat membantu sebagai titik awal, tetapi setelah itu lebih cermat dengan terus membina komunikasi yang intensif agar kita dapat dipercaya dan dianggap serius.

Kalau sudah ketemu jodohnya, rasanya kendala tidak ada, karena bisnis adalah kepercayaan (yang sulit menjaganya). Kendala justru adalah regulasi, peraturan, persyaratan yang ada di pihak Indonesia yang rasanya belum terlalu mendukung pelaku bisni khususnya mereka yang mau bermain di pasar ekspor. Dari pengurusan ijin dan dokumen yang berbelit-belit, koordinasi antar pusat dan daerah yang tidak selaras (khususnya jika kita berdomisili di daerah), infrastruktur jalan maupun pelabuhan yang tidak menunjang kelancaran ekspor, regulasi yang sering berubah-ubah atau tumpang tindih antar instansi, dukungan perbankan yang tidak menyeluruh perihal asuransi ekspor dan kredit ekspor, belum lagi biaya siluman yang mesti dikeluarkan jika kita mau menjaga komitmen khususnya soal waktu pengiriman (bisa cepat tapi perlu tanggap), dan lain-lain

Oleh : UD Sudarno Mebel (Produsen Mebel Kreatif dan Inovatif )

Related Posts